Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

AKDA Surati DPRD Sumut, Desak RDP Bahas Polemik di UDA Medan

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 23 Juni 2026 10:02 WIB
120 view
AKDA Surati DPRD Sumut, Desak RDP Bahas Polemik di UDA Medan
Foto : harinSIB.com/Tanda Monang Pasaribu
PERNYATAAN : Koordinator AKDA Liston Hutajulu didampingi salah seorang dosen menyampaikan pernyataan terkait polemik di Kampus UDA Medan kepada wartawan di Medan, Senin (22/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendatangi DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan surat resmi terkait polemik yang berkepanjangan di Universitas Darma Agung (UDA) Medan.

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan surat tersebut bertujuan mendorong DPRD Sumut segera membahas persoalan UDA melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan menjadwalkannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, RDP menjadi forum penting untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari yayasan UDA, LLDIKTI Wilayah I Sumut, mahasiswa, dosen hingga pihak-pihak lain yang berkepentingan guna mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung lebih dari setahun.

"Kami berharap DPRD Sumut segera menggelar RDP agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi mahasiswa dan dosen," ujar Liston.

Baca Juga:
Ia menegaskan, AKDA tidak berpihak kepada salah satu kubu yayasan yang berselisih, melainkan fokus memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan dosen yang selama ini terdampak konflik.

Usai menyampaikan surat ke DPRD Sumut, AKDA berencana melanjutkan pengaduan ke DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Ombudsman RI.

Menurut Liston, negara tidak boleh membiarkan konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas karena pihak yang paling dirugikan adalah mahasiswa dan dosen.

"Yang menjadi korban bukan kedua yayasan, tetapi mahasiswa dan para dosen. Karena itu kami akan terus mencari keadilan melalui berbagai lembaga yang berwenang," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum menyampaikan surat tersebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut, di antaranya Mangapul Purba, Dameria Pangaribuan dan Pantur Banjarnahor, guna mendorong terlaksananya RDP.

AKDA juga mendukung langkah pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara pengelolaan Kampus UDA Medan apabila diperlukan, demi menjamin terpenuhinya hak-hak mahasiswa dan dosen.

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sumut, AKDA menyampaikan sejumlah tuntutan.

Di antaranya mendesak Yayasan AHU 2025 segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian.

Selain itu, AKDA meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan.

AKDA juga meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan kemudian dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

Tuntutan lainnya adalah penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain namun belum dilaporkan sebagaimana mestinya, serta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya hingga terdapat kepastian hukum.

Tak hanya itu, AKDA meminta klarifikasi terkait informasi yang menyebut Gedung Universitas Darma Agung akan dieksekusi oleh ahli waris almarhum Dr. T.D. Pardede, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.

Mereka juga mendesak pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dosen serta pegawai yang belum diterima, sekaligus meminta kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk yayasan, LLDIKTI dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Liston. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru