Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan

Rido Sitompul - Kamis, 25 Juni 2026 22:43 WIB
142 view
PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan
Foto Dok/Ist
Tim ph terdakwa Fitri Agust Karokaro saat sidang di PN Medan.

"Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?" kata Dwi.

Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Dwi, perlawanan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami meyakini masih terdapat banyak fakta dan aspek hukum yang belum diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan secara resmi dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya," katanya.

Benri Pakpahan menambahkan pihaknya akan meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Samosir.

"Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Karena itu, seluruh keberatan kami akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya," kata Benri.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter
Dewi Soekarno, Istri Mantan Presiden RI Pertama, Disidang di Pengadilan Tokyo
Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
komentar
beritaTerbaru