Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan

Rido Sitompul - Kamis, 25 Juni 2026 22:43 WIB
142 view
PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan
Foto Dok/Ist
Tim ph terdakwa Fitri Agust Karokaro saat sidang di PN Medan.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/7), dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum," kata Hendra. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter
Dewi Soekarno, Istri Mantan Presiden RI Pertama, Disidang di Pengadilan Tokyo
Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
komentar
beritaTerbaru