Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan

Rido Sitompul - Kamis, 25 Juni 2026 22:43 WIB
144 view
PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan
Foto Dok/Ist
Tim ph terdakwa Fitri Agust Karokaro saat sidang di PN Medan.

"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," katanya.

Selain itu, ia menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Menurut dia, apabila terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan program tersebut, maka produk hukum yang diterbitkan seharusnya berupa perintah, bukan sekadar surat permohonan.

Rudi juga mempertanyakan dasar JPU mengaitkan pemindahbukuan dana bantuan dengan tindak pidana korupsi.

"Pada saat dana bantuan dipindahbukukan oleh pihak bank berdasarkan permohonan terdakwa, saat itu belum ada kerugian negara yang ditetapkan. Karena itu kami mempertanyakan kapan sebenarnya tindak pidana tersebut terjadi dan kapan kerugian negara itu timbul. Hal tersebut menurut kami belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," ujarnya.

Menurut dia, pemindahbukuan dana bantuan merupakan mekanisme transaksi perbankan yang harus dibuktikan keterkaitannya dengan unsur kerugian negara maupun keuntungan pribadi sebagaimana yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara tersebut tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter
Dewi Soekarno, Istri Mantan Presiden RI Pertama, Disidang di Pengadilan Tokyo
Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
komentar
beritaTerbaru