Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Rido Sitompul - Kamis, 16 Juli 2026 13:52 WIB
171 view
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D Halawa.

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan alumunium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali berlanjut. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli di ruang sidang Kartika, Rabu (15/7/2026)

‎Dalam keterangannya saksi ahli yang merupakan Konsultan Publik dari kantor Angkutan Publik Tarmiji Ahmad, Ernold Wakaimbang menyampaikan, skema perubahan pembayaran dari cash ke DA (pembayaran berjangka selama 80 hari) telah diingkari lebih dari enam bulan.

Baca Juga:
‎Dengan jangka waktu tersebut menurutnya, dalam perkara itu saksi ahli berpendapat bahwa PT PASU telah merugikan negara hingga US$9.000.000 atau senilai Rp141 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Perkara Kasus Kematian Boi Simamora: Serangan Diterkam Buaya Terpatahkan?
Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Traktor di Dolog Masagal
Iran Serang Ponsel Tentara AS di Timteng
FE Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Berbagi Ilmu dan Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Jemaat 
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali
komentar
beritaTerbaru