Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Rido Sitompul - Kamis, 16 Juli 2026 13:52 WIB
254 view
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D Halawa.

‎Dalam persidangan, penasihat hukum juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara, yakni hanya berdasarkan berkurangnya keuangan negara tanpa mempertimbangkan aspek business judgment rule.

‎"Yang kami tangkap, ahli berpendapat selama keuangan negara berkurang, maka langsung dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, untuk membuktikan business judgment rule menurut kami ahli tidak memahaminya. Seolah-olah setiap pengurangan keuangan negara otomatis dimaknai sebagai kerugian negara," katanya.

‎Tak hanya itu, ia juga mengkritik pendapat ahli yang menggunakan pendekatan logika dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.

‎"Ahli mengatakan kalau utang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal, berdasarkan standar yang mereka gunakan, ahli tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Perkara Kasus Kematian Boi Simamora: Serangan Diterkam Buaya Terpatahkan?
Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Traktor di Dolog Masagal
Iran Serang Ponsel Tentara AS di Timteng
FE Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Berbagi Ilmu dan Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Jemaat 
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali
komentar
beritaTerbaru