Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Rido Sitompul - Kamis, 16 Juli 2026 13:52 WIB
252 view
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D Halawa.

‎Menurutnya, apabila auditor sendiri tidak menjalankan standar yang telah ditetapkan, hal itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam proses audit investigatif. "Kalau begini, semua pihak yang diaudit bisa saja tidak mengikuti standar auditnya sendiri. Ini tentu menjadi contoh yang tidak baik," katanya.

‎Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka yang dinilai lebih dahulu dilakukan sebelum terbitnya laporan hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

‎"Status tersangka ditetapkan lebih dulu. Tersangka ditetapkan pada bulan Januari, sementara laporan mengenai jumlah kerugian negara baru muncul pada bulan Februari. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa sudah ada tersangkanya? Ini menurut kami cukup unik dan akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," ucapnya.

‎Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah aparat penegak hukum lebih dahulu mencari tersangka, sedangkan besaran kerugian negara baru ditentukan kemudian. "Kesannya seperti mencari dulu tersangkanya, kerugian negaranya belakangan menyusul. Padahal ini perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Perkara Kasus Kematian Boi Simamora: Serangan Diterkam Buaya Terpatahkan?
Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Traktor di Dolog Masagal
Iran Serang Ponsel Tentara AS di Timteng
FE Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Berbagi Ilmu dan Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Jemaat 
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali
komentar
beritaTerbaru