Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Rido Sitompul - Kamis, 16 Juli 2026 13:52 WIB
253 view
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D Halawa.

‎Menanggapi itu penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno,Willyam Raja D. Halawa mengatakan keterangan ahli auditor yang dihadirkan JPU dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses audit hingga penetapan kerugian negara yang akan menjadi materi pembelaan (pleidoi).

‎Willyam menyebut, ahli yang merupakan bagian dari tim auditor menyatakan telah menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, setelah diuji dalam persidangan, menurutnya terdapat sejumlah standar audit yang justru tidak dijalankan oleh tim auditor sendiri.

‎"Contohnya terkait proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti. Ternyata itu tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Saat kami konfirmasi, mereka justru menyatakan hal itu tidak perlu. Padahal, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka menyebut tidak berpendapat di luar standar investigasi SJI 5400. Ini yang membuat kami kecewa," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Perkara Kasus Kematian Boi Simamora: Serangan Diterkam Buaya Terpatahkan?
Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
Bupati Simalungun Serahkan Bantuan Traktor di Dolog Masagal
Iran Serang Ponsel Tentara AS di Timteng
FE Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Berbagi Ilmu dan Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Jemaat 
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali
komentar
beritaTerbaru