Ia menegaskan, Kemenkes tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan. Saat ini, Kemenkes telah mengembangkan sistem pencatatan terintegrasi untuk mendata setiap pelaku perundungan dan kekerasan.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi bagian dari rekam jejak profesional tenaga kesehatan, sehingga dapat berdampak pada proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
"Kemenkes sangat menolak yang namanya perundungan. Saat ini kami telah melakukan pencatatan terhadap setiap tindakan pelaku kekerasan dan perundungan secara terintegrasi. Dengan sistem ini, setiap pelaku dapat dilacak dan ke depannya tidak akan dikeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) selama kurun waktu tertentu," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri MKed (PD) SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui edukasi kepada peserta didik serta penyediaan sarana pelaporan di lingkungan rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa materi mengenai larangan perundungan telah menjadi bagian dari proses pembelajaran. Selain itu, berbagai banner berisi informasi mekanisme pelaporan juga dipasang di sejumlah area rumah sakit.
Namun, menurutnya, praktik perundungan masih dapat terjadi sehingga diperlukan keterlibatan seluruh pihak, terutama para dokter senior, untuk menciptakan hubungan yang lebih terbuka dengan peserta didik.
Editor
: Wilfred Manullang