Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Kemenkes Tegaskan Zero Bullying di RS Pendidikan, Pelaku Terancam Tak Dapat SIP

Leo Bastari Bukit - Kamis, 16 Juli 2026 19:35 WIB
94 view
Kemenkes Tegaskan Zero Bullying di RS Pendidikan, Pelaku Terancam Tak Dapat SIP
Foto Dok/RS Adam Malik
FOTO BERSAMA: Dirjen Keslan Kemenkes RI dr Azhar Jaya SH SKM MARS didampingi Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri MKed (PD) SpPD-KKV SpJP (K) foto bersama dengan yang lain usai melakukan Monitoring dan Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan di RS Adam Ma

Medan(harianSIB.com)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya memberantas praktik perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan Rumah Sakit (RS) Adam Malik dan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan profesional.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI, dr Azhar Jaya SH SKM MARS saat melakukan Monitoring dan Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan di RS Adam Malik, Medan, Rabu (15/7/2026).

Dalam arahannya, dr Azhar menekankan pentingnya sinergi antara RS Adam Malik sebagai rumah sakit pendidikan dan FK USU sebagai institusi penyelenggara pendidikan kedokteran.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi fondasi dalam mencetak dokter-dokter berkualitas sekaligus membangun budaya pendidikan yang bebas dari perundungan.

"Kemitraan antara RS Adam Malik dan FK USU diharapkan bisa berjalan dengan baik untuk menghasilkan dokter-dokter terbaik. Proses yang ada di sini sangat penting," ujarnya.

Ia menegaskan, Kemenkes tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan. Saat ini, Kemenkes telah mengembangkan sistem pencatatan terintegrasi untuk mendata setiap pelaku perundungan dan kekerasan.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi bagian dari rekam jejak profesional tenaga kesehatan, sehingga dapat berdampak pada proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

"Kemenkes sangat menolak yang namanya perundungan. Saat ini kami telah melakukan pencatatan terhadap setiap tindakan pelaku kekerasan dan perundungan secara terintegrasi. Dengan sistem ini, setiap pelaku dapat dilacak dan ke depannya tidak akan dikeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) selama kurun waktu tertentu," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri MKed (PD) SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui edukasi kepada peserta didik serta penyediaan sarana pelaporan di lingkungan rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa materi mengenai larangan perundungan telah menjadi bagian dari proses pembelajaran. Selain itu, berbagai banner berisi informasi mekanisme pelaporan juga dipasang di sejumlah area rumah sakit.

Namun, menurutnya, praktik perundungan masih dapat terjadi sehingga diperlukan keterlibatan seluruh pihak, terutama para dokter senior, untuk menciptakan hubungan yang lebih terbuka dengan peserta didik.

"Dalam perkuliahan, ada materi tentang tidak boleh perundungan. Bahkan, di area rumah sakit juga ada banyak banner untuk informasi pelaporan perundungan. Namun itu tetap terjadi, karena mereka tidak dekat dengan kita. Jadi harus kita perbaiki bersama-sama," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Keslan juga berdialog langsung dengan para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang menjalani pendidikan di RS Adam Malik untuk mendengarkan berbagai masukan terkait proses pendidikan klinis.

Kegiatan itu turut dihadiri Dekan FK USU Dr dr Muara Panusunan Lubis MKed (OG) SpOG SubspKFm, Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Albertus Agus Windarto SE MM CFrA, serta Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr Ockti Palupi Rahayuningtyas MPH MHKes. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru