Dalam paparannya, KPPU juga menyampaikan bahwa penggunaan satu penyedia jasa transportasi dapat memberikan manfaat berupa efisiensi operasional, kemudahan koordinasi dan standarisasi pelayanan. Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga dapat meningkatkan risiko terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi akibat permasalahan yang terjadi.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi," ujar Ridho.
Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM, termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala agar sistem distribusi tetap efisien sekaligus memiliki ketahanan terhadap gangguan.
Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan selama masa normalisasi distribusi guna mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di tingkat SPBU.
Menutup paparannya, KPPU menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, momentum ini penting untuk melakukan evaluasi kebijakan agar sistem distribusi BBM di masa mendatang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok, serta prinsip persaingan usaha yang sehat.(**)