Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara

Rickson Pardosi - Kamis, 16 Juli 2026 19:53 WIB
105 view
KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
Foto: KPPU
Rapat Dengar Pendapat: Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut di Aula I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/7). Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra Sorta

Dalam paparannya, KPPU juga menyampaikan bahwa penggunaan satu penyedia jasa transportasi dapat memberikan manfaat berupa efisiensi operasional, kemudahan koordinasi dan standarisasi pelayanan. Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga dapat meningkatkan risiko terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi akibat permasalahan yang terjadi.

"Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi," ujar Ridho.

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM, termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala agar sistem distribusi tetap efisien sekaligus memiliki ketahanan terhadap gangguan.

Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan selama masa normalisasi distribusi guna mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di tingkat SPBU.

Menutup paparannya, KPPU menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, momentum ini penting untuk melakukan evaluasi kebijakan agar sistem distribusi BBM di masa mendatang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok, serta prinsip persaingan usaha yang sehat.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Cabai Merah dan Tingginya Harga Minyak Goreng Curah Perlu Dicermati
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
KPPU Pantau Perkembangan Harga dan Distribusi Migor Minyakita
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
komentar
beritaTerbaru