Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Ketua KPPU Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan

Rickson Pardosi - Selasa, 16 Juni 2026 16:04 WIB
94 view
Ketua KPPU Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan
Foto: Dok/KPPU
Ketua M Fanshurullah Asa dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi di Universitas Islam Sultan Agung, Senin (15/6/2026).

Medan (harianSIB.com)

Ketua M Fanshurullah Asa dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi di Universitas Islam Sultan Agung, Senin (15/6/2026).

Pengukuhan yang berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UNISSULA itu menjadi momen penting bagi pria yang akrab disapa Ifan tersebut. Dalam orasi ilmiahnya, ia memperkenalkan sebuah konsep yang disebut "Konstanta Asa".

Menurut Ifan, konsep tersebut lahir dari penelitian mengenai penerapan sistem manajemen mutu yang menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola secara konsisten dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa harus menambah modal maupun tenaga kerja baru.

"Perbaikan sistem manajemen yang dilakukan secara konsisten mampu meningkatkan output ekonomi. Artinya, produktivitas tidak hanya ditentukan oleh tambahan modal dan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan manajemen," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, pembangunan ekonomi modern tidak cukup hanya mengandalkan investasi dan sumber daya manusia. Kemajuan teknologi, kualitas tata kelola, serta iklim persaingan usaha yang sehat juga memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Ifan menyebut pembangunan nasional perlu ditopang oleh tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut yakni efisiensi produksi melalui ekonomi dan teknologi, tata kelola yang baik melalui sistem manajemen yang kuat, serta struktur pasar yang kompetitif melalui kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Cabai Merah dan Tingginya Harga Minyak Goreng Curah Perlu Dicermati
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
KPPU Pantau Perkembangan Harga dan Distribusi Migor Minyakita
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
komentar
beritaTerbaru