Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara

Rido Sitompul - Jumat, 24 Juli 2026 17:51 WIB
149 view
Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara
Foto Dok/Ist
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa Dante Sinaga dan 3 terdakwa lainnya atas dugaan korupsi di Inalum kembali digelar di PN Medan, Jumat (24/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa Dante Sinaga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).

Dalam persidangan, kedua ahli menyoroti penerapan unsur tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan terdakwa, serta penghitungan kerugian keuangan negara yang dinilai harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar audit.

Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, dan ahli audit, Sudirman. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa perkara yang berawal dari hubungan bisnis, perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Menurutnya, penegak hukum harus lebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal pidana korupsi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud di hadapan majelis hakim.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selain Keseriusan APH, Masyarakat Juga Punya Peran dalam Membasmi Narkotika
Jabatan Rektor Dinilai Cacat Hukum, Pemerintah Diminta Ambil Alih Universitas Darma Agung
Kasus Suap Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, KPK Periksa Pejabat ATR/BPN dan Kemenhut
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
Polres Pematangsiantar Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Kejari Deliserdang Peringati Hari Bhakti Adhyaksa dengan Doa Bersama dan Syukuran
komentar
beritaTerbaru