Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada

Nelly Hutabarat - Selasa, 28 Juli 2026 15:20 WIB
229 view
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Ist/SNN
Ilustrasi

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal.

Pengaduan terkait investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan penanganan kasus. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru