Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada

Nelly Hutabarat - Selasa, 28 Juli 2026 15:20 WIB
233 view
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Ist/SNN
Ilustrasi

Medan(harianSIB.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.

Dalam siaran pers OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026), Snapboost menawarkan sistem Click to Earn (C2E) dengan menjanjikan penghasilan dari aktivitas memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Peserta juga diminta melakukan deposit dengan iming-iming pendapatan harian, bonus keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah sepeda motor dan mobil.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.

Baca Juga:
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal.

Pengaduan terkait investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan penanganan kasus. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru