Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa
Medan(harianSIB.com)
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninggalkan sidang paripurna dewan pekan lalu memunculkan pro dan kontra di kalangan legislatif. Satu sisi menilai langkah tersebut tidak perlu dipersoalkan dan merupakan bagian dari dinamika rapat, sementara lainnya menilai tindakan itu mencederai mekanisme demokrasi dan Tata Tertib (Tatib) persidangan.
Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) menilai, tindakan Gubernur Sumut meninggalkan ruang rapat paripurna bukanlah bentuk sikap arogan, melainkan respons terhadap dinamika yang terjadi di internal DPRD.
"Kami perlu meluruskan bahwa kita tidak bisa menyalahkan Gubernur. Saat itu terjadi perdebatan dan dialog antaranggota dewan sendiri. Melihat situasi tersebut, mungkin pandangan Pak Bobby lebih baik keluar daripada menunggu perdebatan legislatif yang tidak terkait langsung dengan pihak eksekutif," kata Ihwan.
Ihwan menjelaskan, rapat paripurna tersebut telah dibuka secara resmi dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Tatib dewan. Apalagi keabsahan rapat tidak hanya diukur dari keberadaan fisik anggota dewan di ruang sidang hingga rapat berakhir, tetapi juga berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani.
Baca Juga:Seperti diketahui, ujar politisi Partai Gerindra Sumut ini, para sidang paripurna yang lalu, walaupun dinyatakan sudah kuorum, tapi terus terjadi interupsi, sehingga berkembang menjadi perdebatan internal di kalangan legislatif.
"Daripada menghabiskan waktu melihat perdebatan sesama legislatif, Gubernur tentu memikirkan urusan rakyat dan agenda administrasi lainnya di kantor yang harus segera diselesaikan, sehingga meninggalkan ruang paripurna," ujar Ihwan sembari mengajak semua pihak tidak perlu lagi dijadikan polemik berkepanjangan.
" Perbedaan pandangan dalam forum legislatif merupakan hal yang lazim dalam proses demokrasi dan semestinya diselesaikan melalui tata tertib yang telah diatur," katanya.
.jpeg)
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba SE MIKom, menilai sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meninggalkan sidang paripurna merupakan tindakan yang keliru dan mencederai prinsip demokrasi.
"Jadi, kalau Gubernur Bobby meninggalkan rapat paripurna tanpa ada skor atau permisi, itu merupakan tindakan yang salah. Apalagi dewan itu memiliki Tatib yang tidak melarang melakukan interupsi dan bertanya soal kuorum tidaknya setiap rapat paripurna," ujar Mangapul Purba.
Ia menegaskan, tata tertib persidangan tidak hanya mengikat anggota DPRD, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna, termasuk kepala daerah. Forum paripurna merupakan ruang konstitusional yang menentukan lahirnya keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun itu juga menyoroti pentingnya kehadiran gubernur hingga seluruh tahapan pembahasan pertanggungjawaban APBD selesai, termasuk penandatanganan keputusan bersama.
"Semestinya gubernur tetap berada di ruang sidang sampai seluruh tahapan selesai, termasuk penandatanganan keputusan bersama eksekutif dan legislatif pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025," katanya.
Namun Mangapul mengingatkan agar polemik tersebut tidak digiring menjadi persoalan antarpartai politik. Kritik yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan serangan politik terhadap individu maupun partai tertentu.
Ia menambahkan, perhatian publik seharusnya tidak hanya berhenti pada persoalan teknis persidangan, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak terhadap tata tertib lembaga legislatif, termasuk kepala daerah.
"Perlu diketahui, sikap politik Fraksi PDI Perjuangan telah disampaikan secara resmi melalui pandangan fraksi. Karena itu, perdebatan mengenai kuorum maupun interupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan lain yang dinilainya lebih mendasar," pungkasnya.(*).
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Nisel(harianSIB.com)Sejumlah wartawan menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat o
Tapteng(harianSIB.com)Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi d
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkung
Langkat(harianSIB.com)Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secangga
Karo(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Wate
Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhad
Sidikalang(harianSIB.com)Tambang galian c pasir di Putcuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi diduga tanpa kelengkapan izin re
Medan(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setela