Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 17:39 WIB
112 view
Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara
Foto Dok/Ist
Terdakwa Fahrul Azis Siregar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Fahrul.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat dakwaan, JPU Sofyan Agung Maulana mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa menjelaskan, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.

Fahrul kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru