Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 17:39 WIB
111 view
Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara
Foto Dok/Ist
Terdakwa Fahrul Azis Siregar.

Setelah melakukan pencurian, terdakwa membakar beberapa titik di dalam rumah, di antaranya lemari pakaian dan sprei, menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan rumah seorang hakim dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru