Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 17:39 WIB
114 view
Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara
Foto Dok/Ist
Terdakwa Fahrul Azis Siregar.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban, mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Fahrul.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat dakwaan, JPU Sofyan Agung Maulana mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa menjelaskan, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.

Fahrul kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas.

Setelah melakukan pencurian, terdakwa membakar beberapa titik di dalam rumah, di antaranya lemari pakaian dan sprei, menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan rumah seorang hakim dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru