PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (29/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban, mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Fahrul.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat dakwaan, JPU Sofyan Agung Maulana mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal.
Jaksa menjelaskan, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.
Fahrul kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas.
Setelah melakukan pencurian, terdakwa membakar beberapa titik di dalam rumah, di antaranya lemari pakaian dan sprei, menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan rumah seorang hakim dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (*)
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Nisel(harianSIB.com)Sejumlah wartawan menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat o
Tapteng(harianSIB.com)Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi d
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkung
Langkat(harianSIB.com)Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secangga
Karo(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Wate
Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhad
Sidikalang(harianSIB.com)Tambang galian c pasir di Putcuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi diduga tanpa kelengkapan izin re
Medan(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setela
Batubara(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Batubara bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui video viral terkait dugaa