Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

7 Tahun Terkatung-katung, Pemerintah Targetkan Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa Tuntas Desember 2026

Firdaus Peranginangin - Jumat, 31 Juli 2026 13:14 WIB
154 view
7 Tahun Terkatung-katung, Pemerintah Targetkan Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa Tuntas Desember 2026
Foto harianSIB.com/Firdaus
Rapat: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian sedang memimpin RDP dengan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kanwil BPN Sumut, Kantor Pertanahan Langkat, PT Hutama Karya, PPK Pengadaan Tanah, masyarakat Desa Halaban, serta anggota DPRD Langkat Matthew Diema

Medan(harianSIB.com)

Setelah tujuh tahun berada dalam ketidakpastian alias terkatung-katung akibat proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya mendapat secercah harapan.

Harapan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, Jumat (31/7/2026) di Kantor DPD RI Sumut, dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kanwil BPN Sumut, Kantor Pertanahan Langkat, PT Hutama Karya, PPK Pengadaan Tanah, masyarakat Desa Halaban, serta anggota DPRD Langkat Matthew Diemas Bastanta Sinulingga.

"Pemerintah menargetkan penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap 120 bidang tanah milik warga paling lambat Desember 2026. Target tersebut disepakati dengan syarat seluruh dokumen administrasi masyarakat segera dilengkapi sesuai ketentuan," ujar Penrad Siagian.

Diungkapkan Penrad, sejak 2019 masyarakat tidak lagi leluasa memanfaatkan lahannya setelah dipatok sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Meski demikian, warga tetap mendukung proyek strategis nasional tersebut karena diyakini mampu meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Menurut anggota dewan Dapil Sumut ini, yang dibutuhkan masyarakat saat ini hanya kepastian. Selama bertahun-tahun warga tidak dapat mengoptimalkan lahannya, sementara proses pembangunan dan pembayaran ganti rugi belum berjalan.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan mengelola tanahnya, sementara pembangunan belum berjalan. Negara harus hadir memberikan solusi dan memastikan hak masyarakat terpenuhi," tegasnya.

Ia menjelaskan, percepatan pembebasan lahan menjadi rekomendasi utama RDP sebelumnya dan kini menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Perwakilan Kementerian PU menyampaikan komitmen pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa masih terkendala keterbatasan anggaran konstruksi serta evaluasi kebijakan pemerintah pusat.

Dalam rapat terungkap sekitar 120 bidang tanah di Desa Halaban belum menerima pembayaran ganti rugi, sementara sekitar 80 persen lahan proyek jalan tol di wilayah Sumatera Utara telah berhasil dibebaskan. Kementerian PU juga meminta dukungan DPD RI untuk mendorong ketersediaan anggaran agar pembangunan dapat kembali berjalan.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menjelaskan 120 bidang tanah tersebut masih menunggu musyawarah penetapan nilai ganti rugi. Kendala utama, belum lengkapnya dokumen administrasi sebagian warga sehingga masyarakat diminta segera melengkapinya.

Kanwil BPN Sumut menambahkan proses pengadaan tanah kini telah memasuki tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah penilaian selesai, akan dilaksanakan musyawarah penetapan nilai ganti rugi bersama masyarakat sebelum pembayaran dilakukan.

RDP menyepakati penyelesaian pembayaran ganti rugi ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 dengan syarat seluruh persyaratan administrasi masyarakat telah dinyatakan lengkap. PT Hutama Karya juga menyatakan siap melanjutkan pembangunan setelah pembebasan lahan selesai dan dukungan pendanaan tersedia.

Menutup rapat, Penrad Siagian menegaskan DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mendorong perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Sumut serta meminta PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Langkat, dan KJPP menyusun jadwal kerja yang transparan hingga pembayaran ganti rugi terealisasi.

"Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dipastikan. DPD RI akan terus mengawal sampai masyarakat benar-benar menerima haknya," tegas Penrad.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Video Syur Siswi SMA Diputar Lewat Proyektor di Kelas
Lurah di Kabupaten Simalungun Diharapkan Prioritaskan Pembangunan Jaling
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
Jokowi Instruksikan Pembangunan SDM Diprioritaskan
Anggota DPRD Pertanyakan Cara Kerja Proyek Pembetonan di Medan
Musim Penghujan, Warga Minta Pekerja Proyek Drainase Pasang Rambu
komentar
beritaTerbaru