Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

BNNP Sumut Sita 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja, Bongkar Home Industry Pod Getar Berisi Etomidate

Roy Surya D Damanik - Jumat, 31 Juli 2026 15:22 WIB
132 view
BNNP Sumut Sita 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja, Bongkar Home Industry Pod Getar Berisi Etomidate
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, Kombes Pol Fadris menunjukkan barang bukti sabu, ganja dan pod getar di Kantor BNN, Jumat (31/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan menyita barang bukti 8 kg sabu, 92 kg ganja, serta 261 pod vape berisi etomidate (pod getar) yang diproduksi di sebuah home industry.

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, BNNP Sumut juga menangkap sedikitnya 7 tersangka dan masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, Kombes Pol Fadris dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Jumat (31/7/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama pelaksanaan Operasi Saber Bersinar yang berlangsung sejak Mei 2026.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk memutus jaringan narkotika," ujar Tatar.

Baca Juga:
Tatar juga menyoroti tren baru penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika. Menurutnya, perangkat vape kini semakin sering disalahgunakan karena mudah dibawa dan dapat diisi berbagai zat berbahaya, termasuk etomidate.

"Karena itu, BNN RI mengusulkan adanya pembatasan bahkan pelarangan penggunaan vape guna menekan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika," ungkapnya.

Ungkap Home Industry Pod Getar

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah terbongkarnya home industry pembuat pod vape berisi etomidate di wilayah Medan. Dari hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya memproduksi liquid secara rumahan, tetapi juga memasarkan dan mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli dengan sistem isi ulang.

"BNNP Sumut menduga bahan baku pembuatan liquid tersebut berasal dari Kamboja. Dugaan itu kini masih didalami untuk mengungkap jaringan internasional yang memasok bahan baku. Home industry tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar tiga bulan," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini bermula pada 30 Juli 2026 ketika petugas menerima informasi masyarakat mengenai peredaran pod vape berisi etomidate. Tim kemudian menangkap tersangka berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah.

"Saat menggeledah mobil Honda Jazz milik tersangka, petugas menemukan 5 bungkus pod vape berisi etomidate. Pengembangan dilakukan hingga petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni J, A dan S," terangnya.

Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti pada S lanjut Tatar, ia mengaku telah menjadi kurir selama tiga bulan dengan upah Rp 500 ribu setiap kali mengantarkan pesanan.

"Penggeledahan di rumah T di kawasan Sei Mencirim, Sunggal, menghasilkan temuan 172 bungkus pod vape, sedangkan di rumah J di Jalan Punak, Sekip, ditemukan lagi 80 bungkus pod vape yang disimpan di lantai dua bangunan. Secara keseluruhan, BNNP Sumut menyita 261 pod vape berisi etomidate dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," katanya.

Delapan Kilogram Sabu

Pengungkapan lainnya dilakukan pada 27 Juli 2026 setelah petugas memperoleh informasi adanya pengiriman sabu oleh tersangka JW.

"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Dari penggeledahan awal ditemukan 2 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kantong berwarna biru.Dari hasil interogasi, JW mengaku masih menyimpan 6 Kg sabu di rumahnya di kawasan Kota Bangun, Medan Deli," kata Brigjen Tatar

Lebih lanjut disampaikannya, petugas kemudian menggeledah dua lokasi di Jalan Sampul dan Jalan Perunggu, Kota Bangun. Dari kedua lokasi tersebut disita total Kg sabu beserta satu unit sepeda motor.

"JW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RK yang kini berstatus DPO. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan," jelasnya lagi.

Gagalkan Penyelundupan 92 Kilogram Ganja

Pada hari yang sama, BNNP Sumut juga menggagalkan penyelundupan ganja asal Gayo, Aceh, yang akan diedarkan ke Medan.

Berbekal informasi intelijen, petugas mengidentifikasi kendaraan pengangkut ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

"Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan 3 karung berisi ganja dengan berat sekitar 92 Kg dan menangkap tersangka J. Pengembangan kemudian mengarah kepada calon penerima berinisial SS alias U di kawasan Durin Tonggal, Deliserdang," sebut Tatar.

Dalam penggeledahan di rumah SS di kawasan River Valley, petugas kembali menemukan barang bukti ganja seberat 7,2 gram. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses penyidikan.

"BNNP Sumut memastikan seluruh kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu para pelaku yang masih buron serta menelusuri asal-usul bahan baku pod vape yang diduga berasal dari luar negeri," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
Kapoldasu: Melindungi dan Melayani Masyarakat Tugas Mulia Polisi
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru