Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 Agustus 2026

Wartawan MNC Group Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Senin, 03 Agustus 2026 21:52 WIB
115 view
Wartawan MNC Group Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut
harianSIB.com/Dok
Wartawan MNC Group, M Aries Fernando Manalu melaporkan seorang warga berinisial JS ke Mapolda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (3/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Seorang wartawan MNC Group, M Aries Fernando Manalu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (3/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Agustus 2026. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam membuat laporan, Aries didampingi tim kuasa hukum dari SBSU & Team Law Firm, yakni Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH MH, Dr Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Parlindungan Nababan SH, dan Yanseno Fedrik Turnip.

Aries menjelaskan, persoalan bermula dari kasus yang sempat viral di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, pada 15 Juli 2026. Saat itu, seorang pasien yang merupakan anak JS disebut tidak segera mendapat penanganan medis karena persoalan administrasi.

Baca Juga:
"Merasa itu merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi, saya menghubungi terlapor melalui Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk kepentingan peliputan," ujar Aries.

Pada 16 Juli 2026, Aries bersama wartawan Efarina TV, Jamarlin Saragih, mendatangi RSUD Porsea dan mewawancarai JS serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung.

Menurut Aries, sehari kemudian JS menanyakan apakah berita tersebut telah ditayangkan. Setelah dijawab belum tayang, JS mempertanyakan alasan berita itu tidak dimuat, sementara liputan Efarina TV telah disiarkan.

Aries juga mengaku diminta menunjukkan identitas sebagai wartawan MNC Group. Setelah itu, kata dia, JS mulai mengunggah sejumlah postingan di akun Facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya.

"Saya memiliki bukti berupa unggahan di Facebook, percakapan WhatsApp, hingga rekaman video saat terlapor menelepon saya," katanya.

Aries mengaku telah meminta pendampingan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebelum akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut.

"Saya berharap pimpinan di MNC Group dapat membantu proses pengaduan ini," ujarnya.

Kuasa hukum Aries, Kompol (Purn) Hasian Panggabean, menilai unggahan yang diduga dibuat akun milik JS telah mencemarkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang jurnalis.

"Atas perlakuan terlapor terhadap klien kami, kami berharap kepolisian bekerja secara profesional agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hasian.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Jika ada laporan tersebut, kita akan proses," katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan yang disampaikan pelapor. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru