Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Rido Sitompul - Jumat, 07 Agustus 2026 21:44 WIB
139 view
Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
Foto harianSIB.com/Dok
Majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang saat membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 21 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, di Medan, Jumat (7/8/2026), juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

"Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly sebagai pelaku tindak pidana," kata Jonson menanggapi putusan yang dibacakan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Jonson, fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly bersama kakaknya, Yanty, sebagai korban dalam peristiwa pada 5 April 2024.

Baca Juga:
Ia menilai rekaman CCTV yang menjadi bagian dari perkara itu tidak memperlihatkan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

"Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, Sherly dan kakaknya, Yanty, yang jadi korban," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Nama Sherly Ingga, Erwan Setiawan Bantah Semua Tuduhan
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru