Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Rido Sitompul - Jumat, 07 Agustus 2026 21:44 WIB
617 view
Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
Foto harianSIB.com/Dok
Majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang saat membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam.

Jonson juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan. Menurutnya, pelapor bernama Rolan yang merupakan mantan suami Sherly serta Lily Kamso selaku mertua Sherly menerangkan pernah mendengar jeritan meminta pertolongan dari terdakwa.

"Bukan jeritan mengamuk di tragedi 5 April 2024 tersebut," katanya.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum langsung menyatakan banding. Jonson menegaskan pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas peradilan.

"Jadi, bukan hanya ke KY. Bahkan Bawas," ujarnya.

Majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hisar Sitanggang dengan hakim anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama sebelumnya menjatuhkan vonis 21 hari penjara kepada Sherly.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sherly terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT. Putusan itu dibacakan setelah sidang sempat dua kali ditunda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Nama Sherly Ingga, Erwan Setiawan Bantah Semua Tuduhan
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru