Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Rido Sitompul - Jumat, 07 Agustus 2026 21:44 WIB
175 view
Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
Foto harianSIB.com/Dok
Majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang saat membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 21 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, di Medan, Jumat (7/8/2026), juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

"Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly sebagai pelaku tindak pidana," kata Jonson menanggapi putusan yang dibacakan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Jonson, fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly bersama kakaknya, Yanty, sebagai korban dalam peristiwa pada 5 April 2024.

Baca Juga:
Ia menilai rekaman CCTV yang menjadi bagian dari perkara itu tidak memperlihatkan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

"Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, Sherly dan kakaknya, Yanty, yang jadi korban," ujarnya.

Jonson juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan. Menurutnya, pelapor bernama Rolan yang merupakan mantan suami Sherly serta Lily Kamso selaku mertua Sherly menerangkan pernah mendengar jeritan meminta pertolongan dari terdakwa.

"Bukan jeritan mengamuk di tragedi 5 April 2024 tersebut," katanya.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum langsung menyatakan banding. Jonson menegaskan pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas peradilan.

"Jadi, bukan hanya ke KY. Bahkan Bawas," ujarnya.

Majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hisar Sitanggang dengan hakim anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama sebelumnya menjatuhkan vonis 21 hari penjara kepada Sherly.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sherly terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT. Putusan itu dibacakan setelah sidang sempat dua kali ditunda.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Ricky Sinaga, yang meminta Sherly dijatuhi pidana satu bulan penjara.

Meski lebih ringan dari tuntutan, tim penasihat hukum tetap menolak putusan tersebut.

Abang ipar Sherly, Erwin, turut mempertanyakan kesesuaian barang bukti berupa pakaian dan kacamata yang diajukan dalam perkara itu.

"Barang bukti berupa kaos katanya dicabik-cabik, itu bukan hari kejadian. Beda. Barang bukti yang disita pun beda," katanya.

Advokat Togar Lubis menyatakan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila merasa belum memperoleh keadilan pada tingkat banding.

Usai mendengar putusan, Sherly tampak menangis dan menyatakan dirinya merupakan korban.

"Tidak adil buat saya. Saya di sini korban. Sangat tidak adil dan tidak masuk akal," ujar Sherly.

Selanjutnya, tim penasihat hukum akan mengajukan memori banding serta menyiapkan laporan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Nama Sherly Ingga, Erwan Setiawan Bantah Semua Tuduhan
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru