Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Rido Sitompul - Jumat, 07 Agustus 2026 21:44 WIB
175 view
Kuasa Hukum Sherly Banding, Putusan KDRT Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
Foto harianSIB.com/Dok
Majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang saat membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Ricky Sinaga, yang meminta Sherly dijatuhi pidana satu bulan penjara.

Meski lebih ringan dari tuntutan, tim penasihat hukum tetap menolak putusan tersebut.

Abang ipar Sherly, Erwin, turut mempertanyakan kesesuaian barang bukti berupa pakaian dan kacamata yang diajukan dalam perkara itu.

"Barang bukti berupa kaos katanya dicabik-cabik, itu bukan hari kejadian. Beda. Barang bukti yang disita pun beda," katanya.

Advokat Togar Lubis menyatakan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila merasa belum memperoleh keadilan pada tingkat banding.

Usai mendengar putusan, Sherly tampak menangis dan menyatakan dirinya merupakan korban.

"Tidak adil buat saya. Saya di sini korban. Sangat tidak adil dan tidak masuk akal," ujar Sherly.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Nama Sherly Ingga, Erwan Setiawan Bantah Semua Tuduhan
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru