Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD

Arthur Simanjuntak - Kamis, 10 September 2026 15:32 WIB
87 view
Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD
Foto : SIB.com/Arthur
Kantor BAPEDA Kabupaten Langkat Di Stabat Langkat.

Langkat(harianSIB.com)

Belanja urusan wajib Mandatory Spending bidang infrastruktur di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga tidak memenuhi batas minimal 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD).

Kekurangan belanja Mandatory Spanding Infrastruktur sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.

Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan publik terkait peran dan tanggung jawab Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung, S.STP dalammenyusun perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing, Kamis (10/9/2026) kepada wartawan di Stabat.

"Dari data yang ada, belanja Mandatory Spanding infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40 persen. Kita pertanyakan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat oleh Kepala BAPEDA . Apa dia tidak tau maksud dari Mandatory Spanding," katanya.

Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru