Wabup Sergai Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Penaga Desa Juhar Bandarkhalifah
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan meninjau pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Penaga Desa
Langkat(harianSIB.com)
Belanja urusan wajib Mandatory Spending bidang infrastruktur di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga tidak memenuhi batas minimal 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD).
Kekurangan belanja Mandatory Spanding Infrastruktur sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.
Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan publik terkait peran dan tanggung jawab Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung, S.STP dalammenyusun perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing, Kamis (10/9/2026) kepada wartawan di Stabat.
"Dari data yang ada, belanja Mandatory Spanding infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40 persen. Kita pertanyakan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat oleh Kepala BAPEDA . Apa dia tidak tau maksud dari Mandatory Spanding," katanya.
Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Sesuai komposisi perhitungan Anggaran Mandatory Spending TA 2025 harus memenuhiundang-undang yang mengaturnya.
Dari data yang disampaikan, besar belanja daerah Rp 2.669.618.687.956, sedangkan Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 407.901.872.900, maka 40 persen dari besar belanja Mandatory Spanding Pemerintah Kabupaten Langkat Rp 904.686.726.022,40.
Dalam kenyataanya, dari data yang disampaikan kepada wartawan, dana Mandatory Spanding Pemkab Langkat TA 2025 hanya Rp 632.240.401.099, terdapat kekurangan Mandatory Spanding sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.
Alokasi belanja Mandatory Spending untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan tercatat jauh dibawahamanat pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang tersebut mewajibkan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar gaji ASN dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar.
"Kami menemukan selisih yang cukup besar antara ketentuan UU dengan realisasi di Lapangan. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak dasar masyarakat atas jalan, air, dan perumahan layak," ujarnya.
Ditambahkan, bahwa keberadaan Kepala BAPEDA Rina Br. Marpaung sebagai perencana pembangunan, memiliki peran sentral arah pembangunan.
"BAPEDA itu kunci untuk suksesnya arah pembangunan Kabupaten Langkat, wajar jika publik bertanya, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan," imbuhnya.
Terkait keberadaan dan kinerja Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, yang juga istri sah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkatsudah banyak dipertanyakan masyarakat.
Ditemui, salah seorang warga mengaku bermarga Peranginangin, saat ditemui di kota Stabat kepada wartawan mengatakan "Kepala BAPEDA itu layak diganti, bagaimana mau merencanakan pembangunankabupaten langkat, sepertinya dia kurang memahami, terkesan hanya mengandalkan suami dalam menjalankan fungsinya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP belum mendapat jawaban.
Masyarakat Langkat berharap DPRD Langkat segera melakukan audit mendalam terhadap pos-pos belanja infrastruktur serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah akibat tidak dipenuhinya ketentuan mandatory spanding.(**)
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan meninjau pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Penaga Desa
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Rehabilitasi (PRR) yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian t
Medan(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan William Iskandar, tepatnya di depan Toko Cality Parfum, Kecamatan Medan Tem
Langkat(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh melakukan audiensi dengan Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambuna
Langkat(harianSIB.com)Belanja urusan wajib Mandatory Spending bidang infrastruktur di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga tida
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan forum IndonesiaMalaysiaThailand Growth Trian
Medan(harianSIB.com)Seratusan massa Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPI) Sumut mengepung gedung
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai) H Adlin Tambunan menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pe
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Fraksi Hanura (FH) DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) segera verifikasi
Medan(harianSIB.com)Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar sekitar Rp53
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM bersama unsur Forkopimda memantau perkembangan perbaikan jalan dan jembata
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan SH MH didampingi para perangkat daerah meninjau pembanguna