Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD

Arthur Simanjuntak - Kamis, 10 September 2026 15:32 WIB
311 view
Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD
Foto : SIB.com/Arthur
Kantor BAPEDA Kabupaten Langkat Di Stabat Langkat.

Sesuai komposisi perhitungan Anggaran Mandatory Spending TA 2025 harus memenuhiundang-undang yang mengaturnya.

Dari data yang disampaikan, besar belanja daerah Rp 2.669.618.687.956, sedangkan Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 407.901.872.900, maka 40 persen dari besar belanja Mandatory Spanding Pemerintah Kabupaten Langkat Rp 904.686.726.022,40.

Dalam kenyataanya, dari data yang disampaikan kepada wartawan, dana Mandatory Spanding Pemkab Langkat TA 2025 hanya Rp 632.240.401.099, terdapat kekurangan Mandatory Spanding sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.

Alokasi belanja Mandatory Spending untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan tercatat jauh dibawahamanat pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tersebut mewajibkan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar gaji ASN dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar.

"Kami menemukan selisih yang cukup besar antara ketentuan UU dengan realisasi di Lapangan. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak dasar masyarakat atas jalan, air, dan perumahan layak," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru