Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD

Arthur Simanjuntak - Kamis, 10 September 2026 15:32 WIB
128 view
Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Kurang Rp272 M, Tak Penuhi Batas Minimal 40 Persen UU HKPD
Foto : SIB.com/Arthur
Kantor BAPEDA Kabupaten Langkat Di Stabat Langkat.

Ditambahkan, bahwa keberadaan Kepala BAPEDA Rina Br. Marpaung sebagai perencana pembangunan, memiliki peran sentral arah pembangunan.

"BAPEDA itu kunci untuk suksesnya arah pembangunan Kabupaten Langkat, wajar jika publik bertanya, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan," imbuhnya.

Terkait keberadaan dan kinerja Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, yang juga istri sah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkatsudah banyak dipertanyakan masyarakat.

Ditemui, salah seorang warga mengaku bermarga Peranginangin, saat ditemui di kota Stabat kepada wartawan mengatakan "Kepala BAPEDA itu layak diganti, bagaimana mau merencanakan pembangunankabupaten langkat, sepertinya dia kurang memahami, terkesan hanya mengandalkan suami dalam menjalankan fungsinya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP belum mendapat jawaban.

Masyarakat Langkat berharap DPRD Langkat segera melakukan audit mendalam terhadap pos-pos belanja infrastruktur serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah akibat tidak dipenuhinya ketentuan mandatory spanding.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru