Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 10 September 2026 20:07 WIB
75 view
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta
Foto Dok/Ist
Terdakwa Wisnu Handoko saat disidangkan di PN Medan, Kamis (10/9/2026). Dua terdakwa lainnya juga disidangnya seusai pembacaan dakwaam Wisnu Handoko.

Medan(harianSIB.com)

Tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan terseret perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp648,9 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Safril Heston Simanjuntak. Sementara satu terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.

Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/9/2026)

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.

Salah satu yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu, namun disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu," ujar JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru