Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 10 September 2026 20:07 WIB
73 view
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta
Foto Dok/Ist
Terdakwa Wisnu Handoko saat disidangkan di PN Medan, Kamis (10/9/2026). Dua terdakwa lainnya juga disidangnya seusai pembacaan dakwaam Wisnu Handoko.

Jaksa menyebut, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban pembayaran.

Selanjutnya, proses verifikasi dan penerbitan dokumen persetujuan menjadi bagian dari kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.

Namun, kewenangan tersebut menurut jaksa tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam dakwaan disebutkan, pejabat terkait tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu.

Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru