Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 10 September 2026 20:07 WIB
74 view
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta
Foto Dok/Ist
Terdakwa Wisnu Handoko saat disidangkan di PN Medan, Kamis (10/9/2026). Dua terdakwa lainnya juga disidangnya seusai pembacaan dakwaam Wisnu Handoko.

"Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda," kata jaksa.

Tak hanya itu, SPB dan SPOG disebut tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.

Menurut JPU, data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet dapat diketahui pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan selaku regulator.

Sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berposisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.

Jaksa menyebut kondisi itu semestinya memungkinkan pejabat terkait melakukan verifikasi terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi.

Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan sehingga sejumlah kapal dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda.

Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP negara tidak diterima. Jaksa juga menyebut agen kapal memperoleh keuntungan karena tidak menyetorkan biaya jasa pemanduan dan penundaan yang menjadi kewajibannya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru