Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 10 September 2026 20:07 WIB
75 view
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta
Foto Dok/Ist
Terdakwa Wisnu Handoko saat disidangkan di PN Medan, Kamis (10/9/2026). Dua terdakwa lainnya juga disidangnya seusai pembacaan dakwaam Wisnu Handoko.

Sejumlah agen kapal tercantum dalam dakwaan, antara lain PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

Kemudian PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa dan PT Tanimar Maritim Indonesia.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor 00012/2.1349/AL/0287/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp648.935.809.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru