Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi

Jekson Turnip - Sabtu, 12 September 2026 10:36 WIB
110 view
Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
BONGKAR: Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan memimpin pembongkaran bangunan tanpa izin di Beringin, Jumat (11/9/2026).

Beringin(harianSIB.com)

Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).

Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.

"Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," tegas Bupati.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deliserdang menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:
"Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.

Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut.

"Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban," ujarnya.

Lom Lom menegaskan, Pemkab Deliserdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Penertiban turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan.

"Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba," katanya.

Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.

Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.

Turut hadir Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hujan Deras dan Puting Beliung Rusak SMPN 1 Beringin dan Puluhan Rumah Warga
SPN Hinai Dukung CKG, Dorong Masyarakat Hidup Sehat
Komisi A DPRD Sergai Dalami Sengketa Lahan 10 Hektare antara Ahli Waris dan PT DMK
Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati dan Wakil Bupati Sergai U-23, Darma Wijaya Tekankan Sportivitas
Angin Kencang dan Kelangkaan Solar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan Tanjung Beringin
Babi Hutan Mengamuk di Permukiman Warga Tanjung Beringin, Seruduk Penghuni Rumah hingga Terluka
komentar
beritaTerbaru