Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

P-APBD Deliserdang 2026 Gagal Disahkan, 17 Anggota DPRD Protes

Lisbon Situmorang - Kamis, 01 Oktober 2026 16:58 WIB
155 view
P-APBD Deliserdang 2026 Gagal Disahkan, 17 Anggota DPRD Protes
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Sebanyak 17 anggota DPRD Deliserdang menyatakan protes terhadap tidak selesainya pembahasan PPAS dan tidak disahkannya P-APBD 2026, Kamis (1/10/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam (harianSIB.com)

Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 gagal disahkan hingga batas waktu yang disebut 30 September 2026. Sebanyak 17 anggota DPRD Deliserdang kemudian menyampaikan protes dan menyatakan kegagalan pengesahan itu merupakan keputusan pimpinan DPRD, bukan keputusan anggota dewan.

Protes disampaikan di ruang Komisi I DPRD Deliserdang, Kamis (1/10/2026). Para anggota tersebut menyebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) telah selesai, tetapi pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terhenti setelah rapat diskors pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.40 WIB.

Mereka mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Thomas Baginda Harahap dan Yeti Sembiring, telah menjelaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut mereka, terjadi perbedaan pendapat di antara anggota Badan Anggaran (Banggar). Sejumlah anggota meminta pemungutan suara untuk memutuskan pembahasan PPAS P-APBD telah selesai. Namun, rapat diskors oleh Koordinator Banggar dan tidak dilanjutkan hingga batas akhir pengesahan.

Baca Juga:
Sebelumnya, Koordinator Banggar DPRD Deliserdang H Hamdani Syahputra mengatakan pimpinan DPRD telah meminta Pemkab Deliserdang memenuhi tiga hal terkait pergeseran anggaran Rp503 miliar sebelum pembahasan P-APBD dilanjutkan.

Pertama, Pemkab diminta melibatkan pimpinan DPRD untuk menguji atau mengonsultasikan Permendagri terkait ke Kemendagri atau KPK. Kedua, bupati diminta membuat pernyataan bertanggung jawab apabila pergeseran anggaran tersebut menimbulkan persoalan hukum. Ketiga, anggaran untuk kegiatan yang telah selesai dikerjakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) diminta dikeluarkan dari P-APBD.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Simalungun Beda Pendapat Soal Pembahasan KUA-PPAS
11 Pejabat Eselon II Pemkab Deliserdang akan Dirotasi Tanpa Lelang Jabatan
Jalan Baru Dihotmix Pemkab Deliserdang, Warga Desa Bangunsari Baru Larang Truk Over Tonase Melintas
Pelantikan PAW Empat Anggota DPRD Deliserdang Hanya Dihadiri 17 Anggota
Timur Sitepu akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Deliserdang
Antoni Pasaribu Minta Pemkab Deliserdang Bangun Bronjong di Kiri-Kanan Sungai
komentar
beritaTerbaru