Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 14:02 WIB
312 view
Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi
TRIBUN MEDAN
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana alih fungsi hutan sampai hari ini masih berkeliaran dan belum ditahan. Ini adalah foto Akuang setelah direkontruksi ulang menggunakan aplikasi kecerdasan buatan agar lebih jelas.

Medan(harianSIB.com)

Putusan tingkat kasasi terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dalam kasus mengubah hutan mangrove menjadi perkebunan sawit ternyata sudah sejak bulan Mei 2026. Namun, kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi atau menahan Alexander karena sakit.

Putusan kasasi diketahui, berdasarkan dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan kasasi tersebut 2657 K/PID.SUS/2026. Hakim Ketua yakni Jupriyadi, didampingi hakim anggota yakni Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

"Tanggal putusan kasasi Kamis 21 Mei 2026. Dengan amar putusan, mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat tersebut. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng," dikutip dari SIPP PN Medan, Jumat (2/10/2026).

Detik.com melansir, dalam amar putusan tersebut, dibebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Baca Juga:
Sebelumnya, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng disebut melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah Akuang kabur melainkan sedang sakit dan dirawat di Kota Medan.

Alexander merupakan terpidana dalam kasus mengubah hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat menjadi perkebunan sawit. Alexander dijatuhi pidana 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Rehabilitasi Mangrove di Sumut, NGO Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Penggunaan Media/Toolkits
Rehabilitasi dan Pemulihan Mangrove, M4CR PPIU Gandeng Media Tanam Bakau di Pantai Labu
PT DPM Rehabilitasi DAS, 198 Ribu Mangrove Tumbuh Baik di Langkat
PTAR Gandeng Penggiat Lingkungan Rawat Mangrove dan Ekosistem Laut Tapteng
Mensos Puji Pretasi Karateka SRMP 2 Medan, Bukti Sekolah Rakyat Cetak Generasi Unggul
komentar
beritaTerbaru