Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 14:02 WIB
311 view
Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi
TRIBUN MEDAN
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana alih fungsi hutan sampai hari ini masih berkeliaran dan belum ditahan. Ini adalah foto Akuang setelah direkontruksi ulang menggunakan aplikasi kecerdasan buatan agar lebih jelas.

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/9/2026) sore.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp 856.801.945.550.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Rehabilitasi Mangrove di Sumut, NGO Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Penggunaan Media/Toolkits
Rehabilitasi dan Pemulihan Mangrove, M4CR PPIU Gandeng Media Tanam Bakau di Pantai Labu
PT DPM Rehabilitasi DAS, 198 Ribu Mangrove Tumbuh Baik di Langkat
PTAR Gandeng Penggiat Lingkungan Rawat Mangrove dan Ekosistem Laut Tapteng
Mensos Puji Pretasi Karateka SRMP 2 Medan, Bukti Sekolah Rakyat Cetak Generasi Unggul
komentar
beritaTerbaru