Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 14:02 WIB
309 view
Alexander Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat Tak Kunjung Dieksekusi
TRIBUN MEDAN
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana alih fungsi hutan sampai hari ini masih berkeliaran dan belum ditahan. Ini adalah foto Akuang setelah direkontruksi ulang menggunakan aplikasi kecerdasan buatan agar lebih jelas.

"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).

Meskipun seperti itu, Rizaldi menyampaikan masih menunggu informasi terbaru dari jaksa eksekutor dari Kejari Langkat.

"Namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan pertama terhadap Akuang tetapi tidak dipenuhi karena sedang sakit.

Bahkan, sebelumnya Kejati Sumut meminta ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan terkait permohonan surat cekal kepada Kejagung. Langkah tersebut agar Alexander tidak melarikan diri ke luar negeri.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Rehabilitasi Mangrove di Sumut, NGO Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Penggunaan Media/Toolkits
Rehabilitasi dan Pemulihan Mangrove, M4CR PPIU Gandeng Media Tanam Bakau di Pantai Labu
PT DPM Rehabilitasi DAS, 198 Ribu Mangrove Tumbuh Baik di Langkat
PTAR Gandeng Penggiat Lingkungan Rawat Mangrove dan Ekosistem Laut Tapteng
Mensos Puji Pretasi Karateka SRMP 2 Medan, Bukti Sekolah Rakyat Cetak Generasi Unggul
komentar
beritaTerbaru