Medan(harianSIB.com)
Kajati Sumut Muhibuddin, menegaskan komitmen kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum dan pelayanan publik kepada masyarakat Sumatera Utara (Sumut) secara profesional dan berintegritas untuk kepentingan masyarakat umum.
Hal ini ditegaskan Kajati sebagai wujud pengabdian dan peran aktif Kejati Sumut dalam mendukung dan mewujudkan program untuk mengawal pembangunan daerah melalui pengawalan pembangunan, pemberian pertimbangan hukum serta pendampingan hukum.
Pernyataan itu dilontarkan Kajati Sumut saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan pada Selasa (13/10/2026), sebagaimana dilihat dan dikutip dari Instagram Kejati Sumut, Kamis (15/10/2026).
"Sesuai peran aktif Kejaksaan berdasarkan UU No 11 Tahun 2021, kita ditugaskan oleh negara melalui fungsi pengawalan pembangunan strategis nasional dan daerah," kata Muhibuddin.
Baca Juga:
Kemudian lanjut dia, secara keperdataan dan tata usaha negara Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum maupun pendapat hukum untuk mensukseskan pembangunan oleh pemerintah daerah. Termasuk pemerintah Provinsi Sumut.
"Artinya kita maksimalkan pendampingan atau pengawalan hukum sehingga pembangunan dapat terus berjalan serta terhindar dari perbuatan tindak pidana korupsi atau pun penyimpangan", kata Kajati.
Ia menambahkan, selama ini Kejaksaan telah berupaya untuk mengambil peran aktif sesuai hukum dan aturan yang berlaku guna memberikan perhatian dan dukungan terbaik bagi pembangunan daerah Sumut.
Saat menyambangi Kejati Sumut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution turut didampingi PJ Sekda Provinsi Timur Tumanggor, Asisten pemerintahan Basyarin Yunus Tanjung, Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap.
Kemudian Kepala Bapenda Sutan Tolang lubis, Kepala dinas Pertanian Fariz H Hutagalung, Kabid informasi dan Kepala Dinas Kominfo Yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Porman Juanda Mahulae hingga Kepala Biro Hukum Aprilla Haslantini Siregar. (*)