Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Oktober 2026

Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuhan Telah Dibayar

Rido Sitompul - Senin, 19 Oktober 2026 20:57 WIB
226 view
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuhan Telah Dibayar
Foto Dok/Ist
Suasana sidang dugaan korupsi PNBP KSOP Belawan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan kembali mengungkap fakta menarik. Sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyatakan bahwa pembayaran jasa pandu dan tunda kapal yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa telah dilakukan.

Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026), saat majelis hakim memeriksa empat saksi dari Pelindo terkait dugaan penyelewengan penerimaan negara sebesar Rp1,49 miliar pada periode 2023–2024.

Keempat saksi tersebut yakni Executive General Manager Pelindo Yusrizal, Senior Manager Marketing dan Penjualan Maslinda Harianja, Deputi Manajer Joko Ramani Putra, serta Manajer Keuangan Pelindo Cabang Belawan Syarif Husain.

Dalam keterangannya, Syarif Husain menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, pembayaran jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan telah dilakukan.

Baca Juga:
"Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tahu ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tahu apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar," ujar Syarif di hadapan hakim Cipto Hosari Nababan.

Keterangan serupa disampaikan Maslinda Harianja. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelayanan jasa pandu dan tunda kapal diproses melalui aplikasi Inaportnet, mulai dari pengajuan pelayanan hingga penerbitan nota pembayaran.

Menurut Maslinda, data kapal yang menggunakan jasa Pelindo juga melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) bersama KSOP sebelum dilakukan penyetoran PNBP.

"Setahu saya semua sudah dibayarkan, semua yang dalam dakwaan. Ada kapal yang sudah dibayar setelah kasus ini bergulir, ada juga," ungkapnya.

Meski demikian, Maslinda mengakui terdapat pembayaran yang dilakukan setelah perkara tersebut bergulir.

Sementara itu, Joko Ramani Putra menjelaskan bahwa pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal merupakan kewenangan Pelindo. Adapun KSOP memiliki kewenangan pemeriksaan dokumen kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Ia menerangkan, kapal dengan ukuran tertentu yang memasuki wilayah wajib pandu harus melalui prosedur pelayanan yang terintegrasi dalam sistem.

Setelah izin diproses KSOP, pengguna jasa melakukan deposit kepada Pelindo. Selanjutnya, pelayanan pemanduan dan penundaan dilaksanakan, kemudian diterbitkan nota untuk penyelesaian pembayaran.

Dakwaan Kerugian Negara Rp1,49 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa empat orang terkait dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan di Belawan sepanjang 2023–2024.

Keempat terdakwa yakni Wisnu Handoko, Kepala KSOP Utama Belawan tahun 2023; Sapril Heston Simanjuntak, Kepala KSOP Utama Belawan tahun 2024; Marganda Lamhot Asi Sihite; serta Rivolino.

Berdasarkan dakwaan, ditemukan kapal dengan ukuran gross tonnage (GT) di atas 500 yang telah memperoleh SPB, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi wajib pandu.

Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp1.496.104.645 berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Namun, keterangan para saksi Pelindo mengenai pembayaran jasa pandu dan tunda menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Kesaksian

Kuasa hukum terdakwa Rivolino, Dr Hepy Laia, menilai keterangan saksi dari Pelindo penting untuk menguji ketepatan data yang digunakan dalam penyidikan dan penyusunan dakwaan.

Menurut Hepy, saksi dari bagian keuangan Pelindo telah menyampaikan bahwa pembayaran atas jasa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sudah dilakukan.

"Manajer keuangan di Pelindo, setelah kita pertanyakan terkait masalah data kapal sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, saksi mengatakan bahwa itu sudah dibayarkan," kata Hepy seusai persidangan.

Ia mengatakan, berdasarkan arahan majelis hakim, pihak Pelindo diharapkan dapat menunjukkan dokumen pembayaran dalam persidangan berikutnya.

"Mungkin persidangan berikutnya akan ditunjukkan terkait data yang sudah dibayar itu. Begitu juga data yang sudah kita peroleh, apa yang sudah didakwakan ini sebenarnya sudah dibayarkan," ujarnya.

Hepy juga menyoroti proses penghitungan dugaan kerugian negara oleh akuntan publik. Menurutnya, perlu dipastikan apakah data yang digunakan telah dicocokkan dengan catatan pembayaran dan rekonsiliasi milik KSOP maupun Pelindo.

"Jadi sidang hari ini menjadi angin segar buat membuktikan dakwaan terhadap klien kami," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru