Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Eksekusi Rumah Dinas PT KAI di Medan Ricuh, Penghuni Siram Bensin dan Acungkan Sajam

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2026 12:21 WIB
208 view
Eksekusi Rumah Dinas PT KAI di Medan Ricuh, Penghuni Siram Bensin dan Acungkan Sajam
Foto: iNews
Proses pengosongan rumah aset PT KAI di Medan sempat diwarnai perlawanan penghuni yang mengacungkan parang kepada tim eksekusi.

Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu masih ditempati hingga kemudian dikuasai keluarganya. Di lokasi tersebut juga dibangun bangunan tambahan yang digunakan sebagai kamar indekos dan warung.

PT KAI menyatakan telah berulang kali meminta penghuni mengosongkan rumah atau mengajukan permohonan sewa. Namun, permintaan itu disebut tidak ditindaklanjuti. Perusahaan juga menyatakan tidak memiliki perjanjian sewa atau kerja sama dengan penghuni terkait penggunaan bangunan tersebut.

Sebelum pengosongan dilakukan, PT KAI telah melayangkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.

Dalam surat peringatan itu, PT KAI memberikan tenggat pengosongan secara bertahap, mulai dari tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.

Perusahaan juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan dan penertiban aset perusahaan negara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Demo PT KAI di Medang Deras
komentar
beritaTerbaru