Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Eksekusi Rumah Dinas PT KAI di Medan Ricuh, Penghuni Siram Bensin dan Acungkan Sajam

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2026 12:21 WIB
210 view
Eksekusi Rumah Dinas PT KAI di Medan Ricuh, Penghuni Siram Bensin dan Acungkan Sajam
Foto: iNews
Proses pengosongan rumah aset PT KAI di Medan sempat diwarnai perlawanan penghuni yang mengacungkan parang kepada tim eksekusi.

Medan (harianSIB.com)

Proses eksekusi atau pengosongan rumah dinas yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, berujung ricuh pada Selasa (20/10/2026).

Situasi memanas ketika tim pelaksana pengosongan hendak memasuki rumah yang ditempati seorang warga.

Penghuni rumah yang tidak terima tempat tinggalnya ditertibkan terlibat adu mulut hingga aksi saling dorong dengan petugas gabungan.

Suasana kian mencekam saat salah seorang penghuni nekat menyiramkan bensin, menyalakan obor, serta mengacungkan senjata tajam di depan pintu rumah untuk menghalangi proses pengosongan.

Baca Juga:
Pihak PT KAI menegaskan bahwa bangunan bersejarah yang berdiri sejak tahun 1934 tersebut merupakan aset resmi perusahaan yang sebelumnya dipinjamkan sebagai fasilitas rumah dinas pegawai. Meski pegawai bersangkutan telah memasuki masa pensiun, rumah tersebut masih terus ditempati.

Penertiban ini dilakukan setelah PT KAI melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 serta sosialisasi sesuai SOP.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan penghuni yang membawa senjata tajam beserta barang bukti untuk melanjutkan proses pengosongan.

Namun, penghuni sebelumnya menyatakan memiliki dokumen yang berkaitan dengan hak penggunaan rumah tersebut. Persoalan ini menjadi bagian penting dari sengketa yang melatarbelakangi pengosongan aset tersebut.

Kuasa hukum PT KAI, Budi Dharma mengatakan, klaim kepemilikan telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan.

"Penghuni menguasai aset ini sebenarnya adalah orang tuanya merupakan pegawai kereta api," ujar Budi dikutip dari inews.id

Budi menyebut dasar kepemilikan aset tersebut tercatat dalam Grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918 dan Buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.

Menurut keterangan PT KAI, rumah tersebut awalnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai perusahaan.

Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu masih ditempati hingga kemudian dikuasai keluarganya. Di lokasi tersebut juga dibangun bangunan tambahan yang digunakan sebagai kamar indekos dan warung.

PT KAI menyatakan telah berulang kali meminta penghuni mengosongkan rumah atau mengajukan permohonan sewa. Namun, permintaan itu disebut tidak ditindaklanjuti. Perusahaan juga menyatakan tidak memiliki perjanjian sewa atau kerja sama dengan penghuni terkait penggunaan bangunan tersebut.

Sebelum pengosongan dilakukan, PT KAI telah melayangkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.

Dalam surat peringatan itu, PT KAI memberikan tenggat pengosongan secara bertahap, mulai dari tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.

Perusahaan juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan dan penertiban aset perusahaan negara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Demo PT KAI di Medang Deras
komentar
beritaTerbaru