Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

KPU Medan Sosialisasikan Sistem Aplikasi Online Balon di Pilkada 2015

- Minggu, 07 Juni 2015 13:48 WIB
292 view
KPU Medan Sosialisasikan Sistem Aplikasi Online Balon di Pilkada 2015
Medan (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar sosialisasi Sistem  Aplikasi Pencalonan (Silon) kepada seluruh pengurus partai politik yang  ada di Kota Medan. Sosialisasi ini digelar di  Aula KPU Kota Medan,  Jalan Kejaksaan Medan Petisah, Rabu (3/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut hadir Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe dan komisioner lainnya seperti Pandapotan Tamba, Irwansyah, Edi Suhartono, dan Agussyah R Damanik beserta pengurus maupun perwakilan partai politik.

Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan, seluruh partai politik harus memahami tata cara pengisian aplikasi pencalonan tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada mereka saat berlangsungnya masa  pendaftaran calon baik dari partai politik maupun dari perseorangan.

"Nanti ketika mendaftar, seluruh pasangan calon wajib menyerahkan  formulir pendaftaran dalam bentuk hard copy seperti fotocopy berkas dan  juga dalam bentuk soft copy yakni aplikasi yang diisi oleh mereka," kata  Yenni.

Yenni menjelaskan, data masing-masing calon yang diisi pada Sistem  Aplikasi Pencalonan ini akan diupload ke website milik KPU RI. Dengan  demikian, seluruh data dari para calon tersebut akan mudah diakses oleh  masyarakat. "Ini untuk azas transparansi informasi mengenai calon itu sendiri,"  ungkapnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,  Pandapotan Tamba. Menurutnya selain diupload ke website KPU RI, aplikasi  online ini juga akan terintegrasi ke website KPK. Dengan demikian selain  untuk aspek transparansi, hal ini juga bertujuan sebagai langkah  pencegahan bagi kalangan yang terindikasi tersangkut masalah korupsi  untuk ikut mendaftar di Pilkada.

"Intinya data masing-masing calon akan semakin mudah terdeteksi oleh  masyarakat dan penegak hukum," sebutnya sembari mengatakan sistem ini juga berlaku baku pada seluruh daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015.(A18/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru