Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Abdul Hakim Siagian: Pemberantasan Korupsi Masih Tebang Pilih

- Minggu, 07 Juni 2015 13:56 WIB
280 view
Abdul Hakim Siagian: Pemberantasan Korupsi Masih Tebang Pilih
Medan (SIB)- Pengamat hukum  Abdul Hakim Siagian  mengatakan, secara umum ada prestasi dalam perkembangan pemberantasan korupsi, namun terdapat banyak kekurangan, di antaranya : penyelidikan banyak tetapi penyidikan tebang pilih. Dakwaan kurang jelas dan belum komprehensif, TPPU (tindak pidana pencucian uang) sangat sedikit digunakan. Pembuktian tidak maksimal/lemah. Tuntutan umumnya rendah. Putusan vonis rendah dan mendapatkan fasilitas istimewa.

Hal itu dikatakan Abdul Hakim Siagian, pada seminar nasional kerjasama Jaksa Indonesia Sumut dengan FH USU yang dibuka Jaksa Agung HM Prasetyo di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (4/6).

Dikatakan Abdul, upaya penanggulangan tindak pidana korupsi melalui upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif. Dahulukan dan memaksimalkan upaya preemtif dan preventif dengan cara luar biasa. Upaya preemtif : pendidikan berkarakter dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral Pancasila. Pendidikan anti korupsi. Mewujudkan kesejahteraan sosial, transparansi manajemen SDM, dan layanan publik (keterbukaan informasi publik).                     

Upaya preventif : menyempurnakan norma hukum baik materil maupun formil. Harmonisasi hukum. Penerapan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Kesamaan visi persepsi aparat penegak hukum yang tegas dan lugas. Memaksimalkan sistem pengawasan keuangan negara. Selanjutnya, upaya represif, kata Abdul yakni profesional, tegas lugas dan full power dalam CJS (Criminal Justice System). Dakwaan berlapis dan TPPU. Tuntutan maksimal pidana pokok dan pidana tambahan. Prioritas kerjasama antar negara. Pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat tindak pidana korupsi dan tidak tebang pilih. Pemidanaan yang tepat dan maksimal. Transpransi, akuntabilitas proses cepat dan sederhana, kata Abdul Hakim.

Dikatakannya, korelasi antara pemidanaan dengan efek jera dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) sangat lemah atau mungkin lebih tepat tidak ada hubungan. Realitanya, tidak ditemukan kasus TPK oleh narapidana TPK (residivis). Hemat saya, hal itu bukan karena efek jera sebagai variabel utamanya, tetapi karena tidak adanya kesempatan,katanya.

Di sisi lain, upaya pencegahan “nyaris gagal” sebab trend TPK meningkat baik kasus dan kerugian negara (kualitas dan kuantitas). Persepsi masyarakat bahwa TPK sudah terstruktur sistematis dan masif.

Abdul Hakim juga mengutip koran Singapura yang menjuluki Indonesia sebagai “the envelope country”, karena segala urusan institusi bisa dibeli, atau semua urusan akan lancar bila ada amplop.

Abdul Hakim menyarankan perlu dan mendesak UU TPK untuk swasta, bisnis, perbankan dan olahraga. Perlu dan mendesak UU kolusi, nepotisme, penitensir dan kelembagaan yang pasti dan kompak dengan kekuatan penuh dan luar biasa untuk membangun kultur anti korupsi dan memberantasnya dengan cara yang luar biasa juga.

Perlu dan mendesak grand design pemberantasan korupsi dan rencana langkah aksi holistik, total (full power) dengan cara yang luar biasa dipimpin  presiden dengan nyata dan terukur, kata Abdul Hakim. (A01/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru