Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

KPU Binjai: Pengunduran Diri Harus Disampaikan Saat Pendaftaran Calon

- Rabu, 22 Juli 2015 09:58 WIB
354 view
 KPU Binjai: Pengunduran Diri Harus Disampaikan Saat Pendaftaran Calon
Binjai (SIB)- Pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di bulan Desember mendatang, wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan PNS serta TNI/Polri.

Surat pengunduran diri tersebut juga harus diketahui atasan tempat yang bersangkutan bertugas dan disampaikan kepada KPU Kota Binjai saat pendaftaran pasangan calon dibukakan. Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Binjai Hery Dhani kepada wartawan, Selasa (21/7).

"Harus menyampaikan surat pengunduran dirinya dan diketahui atasan. Pendaftaran akan dibuka pada Minggu (26/7) dan ditutup pada Selasa (28/7) mendatang,” katanya. (A17/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru