Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026
Kasus Ijazah Sarjana Palsu

Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Rektor University of Sumatra

- Rabu, 11 November 2015 10:14 WIB
265 view
Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Rektor University of Sumatra
Medan (SIB)- Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Marsaid Yushar (63) selaku eks Rektor University of Sumatra, Selasa (10/11) siang. Menurut hakim, isi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) itu sudah masuk dalam pokok perkara.

"Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Marsaid Yushar," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip di lantai III Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam pertimbangan hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dalam perundang-undangan.

Untuk itu, hakim pun memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi," ucap hakim.
Karena JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Mirzha Erwinsyah, pada tanggal 25 Juni 2015, Sucipto mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatra, Jalan Gatot Subroto.
Kedatangan Sucipto meminta bantuan Marsaid untuk membuat ijazah S2. Kemudian, Marsaid meminta uang sebesar Rp 40 juta, namun Sucipto menawar sebesar Rp 25 juta. Pada sore harinya, saat Sucipto pulang, ia di SMS oleh Marsaid. Dalam pembicaraan itu, Marsaid mengatakan jika sore harinya ada uang Rp 15 juta, maka ijazah, tesis dan lainnya akan selesai.

"Sucipto kemudian menjumpai terdakwa Marsaid di ruangan sebuah kantor di KNPI/PGRI, Jalan Gatot Subroto. Setelah ijazah, tesis dan berkas-berkas lainnya diterima Sucipto, petugas dari Polresta Medan langsung masuk ke ruangan tersebut dan menangkap tangan terdakwa Marsaid," terang JPU. Atas perbuatannya, terdakwa Marsaid dianggap melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (A18/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru