Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 17 Agustus 2026

Oknum Polwan Polres Pelabuhan Belawan Dipecat

- Senin, 11 Januari 2016 11:09 WIB
634 view
Oknum Polwan Polres Pelabuhan Belawan Dipecat
Belawan (SIB)- Oknum Polwan Polres Pelabuhan Belawan Bripka Y (43) yang diduga terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam aksi penggerebekan pada Kamis (7/1), sebelumnya telah dipecat dari anggota kepolisian.

"Yang jelas dia sudah dipecat karena sudah lama tidak masuk kerja, kemudian kita ketahui melakukan kegiatan memakai Narkoba makanya kita tangkap," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono kepada wartawan disela-sela kegiatannya usai membuka Perlombaan Memancing yang diselenggarakan Muspika Medan Marelan di Kolam Pancing Kamtibmas Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Minggu (10/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Polwan Bripka Y ditangkap petugas kepolisian bersama 13 warga lainnya dengan rincian 9 pria dan 3 wanita setelah dilakukan penggerebekan terhadap sejumlah rumah (termasuk kediaman Bripka Y) di kawasan Jalan Belanak Belawan Bahagia terkait kasus judi ding dong dan narkoba.

Dalam aksi penggrebekan tersebut pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin judi ding dong, sabu-sabu seberat kurang lebih 3 gram serta alat untuk mengkomsumsinya. (A9/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru