Lubukpakam(harianSIB.com)
Agunan Debitur berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sabam Pasaribu (69), warga Dusun Bandarsari, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, hingga saat ini belum dikembalikan BRI (Bank Rakyat Indonesia) setelah pinjamannya KUR dilunasi.
"Pinjaman KUR sudah saya lunasi, 14 Mei 2025, namun hingga saat ini agunan pinjaman belum dikembalikan BRI Lubukpakam unit Lapangan Segitiga," ujarnya kepada harianSIB.com, Senin (10/8/2026), di Lubukpakam.
Dijelaskannya, dirinya merupakan debitur pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) program modal usaha dari pemerintah melalui BRI Lubukpakam unit Lapangan Segitiga, dengan plafon pinjaman Rp40 juta. Pembayaran pinjaman menggunakan sistem musiman, sehingga dia membayar saat panen, yaitu dua kali pembayaran dalam setahun.
Namun setelah pinjaman itu lunas, pihak BRI Lubukpakam unit Lapangan Segitiga, menyampaikan agar menunggu penyelesaian administrai.
Baca Juga:
"Nanti dihubungi kalau sudah selesai," ujar Sabam Pasaribu menirukan ucapan pihak BRI.
Beberapa pekan kemudian, dia mendatangi BRI Unit Lapangan Segitiga, dan mendapatkan jawaban bahwa agunan berupa SHM milik Sabam, diduga hilang.