HM Subandi Apresiasi Partai Gerindra Siapkan "Sayembara" Rp10 Juta Bagi Pelapor Penyelewengan BBM Subsidi
Medan (harianSIB.com) Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM mengapresiasi langkah Partai Gerindra yang menyiapkan sayembara imba
Kebijakan publik kembali menjadi sorotan di Kota Medan setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Regulasi ini memicu perdebatan karena menyentuh dua aspek krusial sekaligus: penataan tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan. Disisi lain sebagian pedagang mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas usaha mereka.
Secara konstitusional, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip kesetaraan dan perlindungan hak warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menegaskan larangan segala bentuk perlakuan diskriminatif. Di saat yang sama, kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan menata wilayahnya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola perkotaan, kebijakan penataan ini memiliki potensi manfaat. Pengaturan zonasi perdagangan dapat menciptakan keteraturan ruang usaha, meminimalkan konflik pemanfaatan fasilitas publik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengelolaan limbah yang lebih terstruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kota yang lebih tertata tentu akan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperbaiki citra daerah.
Kekhawatiran pedagang tidak dapat diabaikan. Perubahan lokasi atau pembatasan tertentu berpotensi memengaruhi omzet dan kesinambungan usaha. Dalam skala usaha mikro, perpindahan tempat berdagang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut relasi dengan pelanggan dan kepastian pendapatan harian. Penyebutan spesifik "daging non halal" dalam surat edaran menimbulkan persepsi kurang inklusif di sebagian kalangan.
Baca Juga:Situasi memuncak ketika para pedagang bersama sejumlah pendukung menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 27 Februari 2026, di depan Kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Para peserta aksi meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali, bahkan dicabut, karena dinilai merugikan pelaku usaha kecil. Mereka juga menuntut jaminan bahwa tidak ada larangan berdagang serta meminta pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka.
Tuntutan yang disampaikan meliputi tiga poin utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap surat edaran agar tidak menimbulkan penafsiran diskriminatif. Kedua, kepastian lokasi usaha yang layak dan tetap memiliki akses pasar. Ketiga, keterlibatan pedagang dalam proses perumusan atau penyempurnaan kebijakan. Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Medan (harianSIB.com) Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM mengapresiasi langkah Partai Gerindra yang menyiapkan sayembara imba
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,02
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel Pos Pengamanan (Pos Pam) I Sigagak Operasi Ketupat Toba 2026 Polres Pematangsiantar menunjukkan aksi
Simalungun (harianSIB.com)Pengurus dan jemaat sektor II GKPS Getsemane Kampung Jawa Resort Raya Kota menggelar kebaktian lapangan, di Wisma
Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan peny
Jakarta (harianSIB.com)Sejumlah wajah baru menghiasi susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara (APN) usai peromba
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK bersama Wakapolres Kompol Rudi Syahputra melakukan pengecekan terhad
Medan(harianSIB.com)Menindaklanjuti misi sosial yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs Agus An
Tapteng(harianSIB.com)Rusiakup (39), ditemukan tewas di kamarnya, di Lingkungan VI Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Teng
Rantauprapat(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan program BNI Berbagi Ramadan Pembagian Paket Sembako beker
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh hadiri Pentas Seni dan Open House Sekolah Kristen Kalam Kudus II